Kriteri Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar
Destinaguys...!!! Guys tau enggak bagimana Kriteria daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Sebelum membahasnya, yuk kita simak merita dari Koninfo nih bahwa Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) fokus dalam memberdayakan perekonomian dan sumber daya masyarakat desa di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang selama ini kurang diperhatikan.
"Indonesia ada 41 kabupaten di daerah terluar. Alokasi Dana Desa yang diberikan lebih dari 20% dari desa lainnya, ini menunjukan dukungan pemerintah untuk desa terluar/perbatasan agar mengejar ketertinggalan dari desa lainnya," ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo.
Demikian disampaikan Eko Putro Sandjojo dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tema "Penguatan Indonesia Sentris", bertempat di Auditorium Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Dari berita tersebut, udah dapat kesimpulan belum, gemana sih Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar
Kriteria Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)
Dalam dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Pengertian ini memiliki tiga kata kunci yang perlu diperhatikan.
Gitu guys,..Jadi kalau mau lebih lengkap cari saja Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, Thaks Guys👩
"Indonesia ada 41 kabupaten di daerah terluar. Alokasi Dana Desa yang diberikan lebih dari 20% dari desa lainnya, ini menunjukan dukungan pemerintah untuk desa terluar/perbatasan agar mengejar ketertinggalan dari desa lainnya," ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo.
Demikian disampaikan Eko Putro Sandjojo dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tema "Penguatan Indonesia Sentris", bertempat di Auditorium Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Dari berita tersebut, udah dapat kesimpulan belum, gemana sih Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar
Kriteria Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T)
Dalam dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Pengertian ini memiliki tiga kata kunci yang perlu diperhatikan.
- Pertama, daerah kabupaten bukan daerah yang bernomenklatur kota.
- Kedua, masyarakat dan wilayah, dua aspek ini dirinci kedalam enam kriteria pokok ketertinggalan yaitu: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
- Ketiga, relatif dalam skala nasional, daerah yang tergolong dalam kumpulan daerah 3T merupakan daerah yang telah didata dan diperbandingkan secara relatif dengan seluruh daerah kabupaten/kota yang ada di Indonesia (kompas, 5 Juli 2011 "Membangun Asa di Daerah Tertinggal").
Gitu guys,..Jadi kalau mau lebih lengkap cari saja Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, Thaks Guys👩
Kriteri Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar
Reviewed by #
on
August 26, 2019
Rating:
No comments: