Pengembangan Pariwisata Halal di Aceh

ACEH, DestinaGuys...!!! Aceh sebagai salah satu tujuan wisata manca negara, telah menyandang  julukan sebagai “Negeri Syariat”. Hal ini dikarenakan daerah Aceh yang telah mencanangkan penerapan syariat Islam sejak  1 Muharram 1423 H/23 Maret 2002-2010 M. Tidak terasa penerapan Syariat Islam di Aceh sudah hampir sebelas tahun.

Tantangan untuk tetap mempertahankan Syariat Islam semakin berat. Hal itu karena sektor pariwisata selama ini diasumsikan sebagai aktivitas yang cenderung bertentangan dengan Syariat Islam dan sebagai ”program impor” dari “barat”, sehingga dengan demikian sebagian masyarakat cenderung apatis (tidak mau tahu) meresponnya.

Di berlakukannya Syariat Islam. Maka setiap masyarakat harus menjalankan apa yang telah menjadi peraturan (Qanun) yang telah di tetapkan sesuai dengan Syariat Islam. Mulai dari dilarangnya memakai pakaian ketat (jeans), dan wajib memakai jilbab bagi kaum wanita yang beragama Islam. Diberlakukannya hukum cambuk bagi masyarakat yang bermain judi, menggunakan narkoba serta adanya Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH)untuk merajia orang – orang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, serta perempuan juga dilarang membaur dengan teman prianya.

Dengan adanya Syariat Islam maka diberlakukannya pariwisata islami yang di sesuaikan dengan konteks Syariat Islam sehingga menjadi konsep pariwisata yang islami. Fakta dilapangan, berbeda ketika diberlakukannnya nilai-nilai Syariat Islam. Dimana masyarakat masih memegang teguh adat istiadat Gayo sehingga sendi kehidupan harus berpedoman kepada adat. Beda halnya ketika diberlakukan Syariat Islam, diharapkan mampu menumbuh kembangkan nilai-nilai sebelum Syariat Islam diterapkan.

Faktanya kondisi tersebut belum mampu mengadopsi nilai - nilai Syariat Islam dalam penerapan Kehidupan, karena telah banyak dijumpai masyarakat atau wisatawan yang datang tidak menutupi kepalanya, bahkan banyak anak – anak remaja maupun orang dewasa yang berpergian berpasang-pasangan untuk jalan – jalan setiap sorenya. Serta sudah banyak masyarakat yang tidak mau tahu tentang peraturan yang  diberlakukan, bahkan peraturan itu tidak direspon lagi oleh masyarakat.

 Kenyataan yang terjadi sekarang ini tidak seperti pertama kali diberlakukan Syariat Islam semua masyarakat menjalankannya, mulai dari dilarangnya memakai jeans dan wajib memakai jilbab bagi kaum wanita yang beragama Islam.

Diberlakukannya hukum cambuk bagi masyarakat yang bermain judi, menggunakan narkoba serta adanya Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk merajia orang – orang yang  tidak mengenakan jilbab bagi para kaum muslim, serta perempuan dilarang membaur dengan teman prianya. Jika seorang pria dan wanita ditemukan berdua-duan di tempat yang sepi maka mereka akan ditangkap serta diberi sanksi sesuai peraturan.

Kuranganya sosialisasi yang dilakukan oleh dinas baik Dinas Pariwisata maupaun Dinas Syariat Islam mengakibatkan tidak sepenuhnya masyarakat mengetahui tentang adanya pariwisata islami, serta adanya nepotisme (pilih kasih)  yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH)terhadap masyarakat yang tertangkap yang mengakibatkan masyarakat apatis (tidak mau tahu) tentang konsep wisata islami.

Kedatangan pengunjung adalah dalam rangka untuk menikmati potensi utama tersebut. Namun akibat penanganannya yang belum optimal maka objek wisata ini pun tidak berjalan sebagimana mestinya. Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang mendapat pentasbihan sebagai daerah Syariat Islam salah satunya di Takengon.

Di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) hal ini tentu saja mencakup pada sektor pariwisata. Konsep kepariwisataan islami di Aceh di pandang khas, karena menuntut adanya penyesuaian dengan konteks pelaksanaan Syariat Islam. Konsep ini terkait dengan harapan agar daerah wisata di Aceh terbebas dari alkohol, judi, diskotik, zina, makanan halal, busana islami, pemisahan laki-laki dan perempuan.

Tentunya hal ini sangat berdampak pada msyarakat terutama pada masyarakat yang berada di kawasan Danau Laut Tawar, terutama masyarakat Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.

Dari berbagai uraian  di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian megenai bagaimana respon masyarakat sekitar terhadap pengembangan objek wisata Danau Laut Tawar terkait dengan penerapan Syariat Islam yang ada di Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah (http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/4354/1/09E01377.)

Dari berbagai uraian di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana proses pengembangan pariwisata islami di Danau Laut Tawar kecamatan Bintang Kabupaten Aceh tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengembangan pariwisata islami di Danau Laut tawar Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.


Keterangan :
Tulisan diatas merupakan latar belakang dari skripsi berjudul PARIWISATA ISLAMI DI DANAU LAUT TAWAR KECAMATAN BINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH oleh Ayu kinnara Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara
Pengembangan Pariwisata Halal di Aceh Pengembangan Pariwisata Halal di Aceh Reviewed by # on August 26, 2019 Rating: 5

No comments:

Post Top Ad

Powered by Blogger.